MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

Publisher: Redaktur 30 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya memberikan keterangan di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus memanas.

Dalam gugatannya, Lisa meminta pengesahan identitas anaknya sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia bahkan menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA sebagai pembuktian.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Dalam proses persidangan yang telah digelar dua kali, Ridwan Kamil belum pernah hadir secara langsung, membuat pihak Lisa menyayangkan dan mempertanyakan itikad baik dari pihak tergugat.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan hak identitas anaknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang membuka peluang bagi anak luar kawin untuk diakui secara perdata apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknologi, seperti melalui tes DNA.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

“Ayo, kita tes DNA. Ini bukan soal opini, ini soal kebenaran yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Tidak ada ahli hukum yang bisa menyimpulkan status anak ini tanpa hasil tes DNA,” ujar Markus di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.

Majelis hakim PN Bandung telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Namun, kehadiran Ridwan Kamil pada sidang tersebut masih belum pasti.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya mungkin diwakili oleh kuasa hukum, tergantung pada situasi dan kondisi.

“Prinsipal bisa saja diwakili jika ada alasan sah, misalnya sakit dengan surat dokter, atau sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Misteri Hubungan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terungkap: Hasil Tes DNA Diumumkan!

Gugatan Lisa Mariana menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas status anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dinilai sebagai langkah sahih satu-satunya untuk membuktikan klaim tersebut secara objektif dan ilmiah. HUM/GIT

TAGGED: lisa mariana, PN Bandung, Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Anak, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?