MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

Publisher: Redaktur 30 Mei 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan pengacaranya memberikan keterangan di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terus memanas.

Dalam gugatannya, Lisa meminta pengesahan identitas anaknya sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia bahkan menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA sebagai pembuktian.

Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Dalam proses persidangan yang telah digelar dua kali, Ridwan Kamil belum pernah hadir secara langsung, membuat pihak Lisa menyayangkan dan mempertanyakan itikad baik dari pihak tergugat.

Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan hak identitas anaknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang membuka peluang bagi anak luar kawin untuk diakui secara perdata apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknologi, seperti melalui tes DNA.

Baca Juga:  Lisa Mariana Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Piama, Bantah Telah Menipu Pembeli

“Ayo, kita tes DNA. Ini bukan soal opini, ini soal kebenaran yang bisa dibuktikan secara ilmiah. Tidak ada ahli hukum yang bisa menyimpulkan status anak ini tanpa hasil tes DNA,” ujar Markus di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.

Majelis hakim PN Bandung telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Namun, kehadiran Ridwan Kamil pada sidang tersebut masih belum pasti.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa kliennya mungkin diwakili oleh kuasa hukum, tergantung pada situasi dan kondisi.

“Prinsipal bisa saja diwakili jika ada alasan sah, misalnya sakit dengan surat dokter, atau sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

Gugatan Lisa Mariana menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas status anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Tes DNA dinilai sebagai langkah sahih satu-satunya untuk membuktikan klaim tersebut secara objektif dan ilmiah. HUM/GIT

TAGGED: lisa mariana, PN Bandung, Ridwan Kamil, Sidang Gugatan Anak, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?