MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Modus Busuk Korupsi Kuota Haji: Agen Wajib Setor, Jemaah Bisa Tebus Rp 400 Juta untuk Langsung Berangkat

Publisher: Redaktur 11 September 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah mengungkap bahwa agen perjalanan haji khusus terancam tidak mendapat jatah kuota apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuotanya bisa nggak kebagian,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 10 September 2025.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo. Seharusnya tambahan itu diprioritaskan untuk jemaah reguler demi memotong masa tunggu yang bisa mencapai 20 tahun.

Baca Juga:  Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

Namun, kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata tambahan kuota tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Akibatnya, menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun itu.

Lebih parah lagi, jemaah haji khusus ditawari bisa langsung berangkat di tahun yang sama jika bersedia membayar lebih mahal. Harga kursi haji melonjak drastis hingga Rp 300–400 juta per orang.

“Tambahan kuota itu disalahgunakan. Calon jemaah ditawari berangkat segera asal membayar lebih tinggi,” jelas Asep.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota dengan tarif USD 2.600–7.000 (Rp 42–113 juta) per jemaah yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag secara berjenjang. Setiap tingkatan, mulai dari staf hingga pejabat tinggi, disebut mendapat bagian.

Baca Juga:  KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

“Dari travel ke oknum-oknum Kemenag, melalui staf, kerabat, hingga pejabat. Masing-masing mendapat bagiannya sendiri,” beber Asep.

Akibat penyimpangan ini, negara kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk subsidi biaya haji reguler. KPK memperkirakan kerugian awal negara mencapai Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji.

Baca Juga:  KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

KPK menduga pembagian kuota tambahan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan khusus sudah dirancang sejak awal melalui komunikasi antara asosiasi penyelenggara haji dan oknum pejabat Kemenag.

“Sejak awal ada niat jahat. Pembagian 50 persen reguler, 50 persen khusus, itu hasil komunikasi para pihak. Jelas menyimpang dari Undang-Undang,” pungkas Asep. HUM/GIT

TAGGED: bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, Kemenag, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

Gaya Hidup

Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?