MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, Reno: Saya Sudah Bukan Anggota DPRD

Publisher: Redaktur 12 November 2024 2 Min Read
Share
Anggota DPRD Jatim Aufa Zhafiri usai pemeriksaan dari KPK, di BPKP Jatim, Selasa 12 November 2024.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 20 orang yang terdiri dari mantan dan anggota DPRD Jawa Timur, dipanggil KPK pada Selasa, 12 November 2024 di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Pemanggilan tersebut terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk kelompok masyarakat (pokmas). Di mana sebelumnya Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim 2014-2019 yang telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, pada 26 September 2023.

Selain itu, diketahui KPK juga telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, dua di antaranya adalah penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Sedangkan untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Tak hanya itu, KPK juga sudah menggeledah 10 rumah yang berlokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep

Salah seorang yang dipanggil adalah .  Dia merupakan anggota aktif DPRD Jatim periode 2024-2029 yang baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

“Saya datang sekitar jam 12 siang tadi dan diperiksa terkait dana hibah itu sebagai anggota DPRD Jatim yang masih aktif. Kalau terkait pertanyaan, tanyakan pihak pemeriksa,” ujarnya.

Selain itu, datang pula Muhammad Reno Zulkarnaen. Dia merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Saat diwawancarai, tak ingin berkomentar apapun.

Baca Juga:  Tak Hanya Pemerasan, Diam-diam Polda Metro Jaya Usut 2 Kasus Lain Firli, Perkara Apa Saja?

“Orang saya sudah bukan anggota DPRD kok, yang lain saja wawancaranya,” tandas Reno dari Fraksi Demokrat ini. HUM/GIT

TAGGED: anggota DPRD Jatim, Aufa Zhafiri, BPKP Jatim, DPRD Jatim periode 2019-2024, Fraksi Demokrat, KPK, Muhammad Reno Zulkarnaen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Kapolri Rotasi Sejumlah Pati Polri, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
1 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
1 September 2026
Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri

Hukum

Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara

Kejaksaan

Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Hukum

Vonis Ibam di Kasus Laptop Chromebook Diperberat, Kini 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?