MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Publisher: Redaktur 7 September 2025 3 Min Read
Share
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nasib mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tak berhenti di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka kemungkinan untuk menjeratnya dalam kasus berbeda, yakni pengadaan Google Cloud.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada Kamis 4 September 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Kasus yang menjerat pendiri Gojek ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditaksir merugikan negara dengan angka fantastis mencapai Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usai penetapan statusnya, Nadiem langsung ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara proses hukum di Kejagung berjalan, pintu masalah lain bagi Nadiem terbuka di gedung Merah Putih. KPK mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang sama.

Status tersangka Nadiem di Kejagung tidak menghentikan penyelidikan KPK, bahkan memperkuat potensi pemanggilannya.

Baca Juga:  Aliran Uang Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terungkap, Tersangka Masih Terima Duit Usai Pensiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sangat memungkinkan bagi seseorang untuk menjadi tersangka di dua lembaga penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang berbeda pula.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi pada Kamis 4 September 2025.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun kasus yang ditangani berbeda, koordinasi teknis antar lembaga terus dilakukan.

“Sampai hari ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa detail penyelidikan belum bisa diungkap ke publik.

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut ini daftarnya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). HUM/GIT

TAGGED: Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Kemendikbudristek, KPK, mantan Mendikbudristek, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, pengadaan Google Cloud, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?