MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta terkait pembebasan bersyaratnya dalam kasus korupsi e-KTP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menuai gugatan hukum.

Dua lembaga, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu 29 Oktober 2025. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya menggugat karena kecewa atas keputusan pemerintah yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin.

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 setelah sempat menjadi buronan.

Baca Juga:  Alex Marwata Sebut OTT Hiburan, Eks Penyidik: Tak Hargai Pegawai KPK!

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, dan keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi publik dan kini menjadi sengketa hukum di PTUN Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: ARRUKI, Bareskrim Polri, Bebas Bersyarat, e-KTP, gugatan PTUN, KPK, LP3HI, Setya Novanto, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?