MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto digugat ke PTUN Jakarta terkait pembebasan bersyaratnya dalam kasus korupsi e-KTP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menuai gugatan hukum.

Dua lembaga, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 357/G/2025.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu 29 Oktober 2025. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya menggugat karena kecewa atas keputusan pemerintah yang memberikan bebas bersyarat kepada Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara hukum lain. Ia menegaskan bahwa Setya Novanto masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin setelah divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 setelah sempat menjadi buronan.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati dan DPRD OKU dalam Kasus Suap Proyek PUPR

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, dan keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi publik dan kini menjadi sengketa hukum di PTUN Jakarta. HUM/GIT

TAGGED: ARRUKI, Bareskrim Polri, Bebas Bersyarat, e-KTP, gugatan PTUN, KPK, LP3HI, Setya Novanto, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?