MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Berompi Pink: Tuhan Akan Melindungi Saya!

Publisher: Redaktur 6 September 2025 4 Min Read
Share
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pemandangan kontras terlihat di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 September 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai inovator, kini keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Di hadapan awak media, Nadiem dengan lantang menyuarakan pembelaannya. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” seru Nadiem.

Ia menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran adalah prinsip utama yang ia pegang teguh.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tambahnya sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Kejagung membeberkan adanya “rapat senyap” yang menjadi salah satu bukti kunci. Rapat ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, jauh sebelum proses pengadaan Chromebook resmi dimulai.

Menurut Kejagung, Nadiem memimpin rapat tersebut dan memberikan instruksi yang tidak biasa: mewajibkan seluruh peserta untuk memakai headset.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Baca Juga:  Skandal Chromebook Memanas: 'Mas Menteri Core Team' Ungkap Peran Nadiem Makarim Sebelum Dilantik

Rapat tertutup itu diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi Kemdikbudristek, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta dua staf khusus Nadiem, JT dan FA.

Kejagung menuduh Nadiem secara aktif mengarahkan proyek pengadaan laptop untuk menggunakan produk Google.

Hal ini bermula saat Nadiem menjawab surat dari Google yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan TIK, padahal tawaran serupa pernah ditolak di era menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena produk tersebut dianggap gagal uji coba pada 2019 dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Atas perintah Nadiem, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M) kemudian menyusun petunjuk teknis (juknis) yang spesifikasinya sengaja “mengunci” pada sistem operasi ChromeOS. Langkah ini kemudian dilegalkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Total ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). HUM/GIT

TAGGED: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Mulyatsyah, Nadiem Anwar Makarim, Nadiem Makarim, Nurcahyo Jungkung Madyo, pengadaan laptop Chromebook, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?