JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua unit Ferrari dan satu unit Mercedes-Benz itu milik pengusaha Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik pajak tahunan ketiga mobil mewah tersebut, berikut ini rinciannya.
Tiga mobil mewah terparkir di depan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Mobil tersebut disita atas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pertama, mobil Mercedes-Benz warna silver. Pelat nomor itu sudah dilepas. Namun terdapat pelat nomor B-1-RPL yang berada di bawah jok sebelah kiri mobil tersebut.
Ditelisik melalui laman Samsat Jakarta, mobil itu terdaftar atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Keluaran 2011. Sementara itu, model mobil tersebut ialah Mercedes-Benz SLS AMG AT dengan kapasitas mesin 6.208 cc.
Informasi itu disampaikan Mercedes-Benz SLS AMG A/T 2011 itu memiliki nilai jual kendaraan Rp 2.216.000.000 (Rp 2,2 miliaran). Sedangkan pajak tahunannya Rp 45.571.000 (Rp 45,5 jutaan). Rinciannya:
PKB Pokok: Rp 45.428.000
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Masa berlaku pajak akan habis pada tanggal 18 Mei 2024.
Mobil kedua yang terparkir adalah Ferrari berpelat B-1985-SHM. Ditelusuri dari Samsat Jakarta, mobil terdaftar atas nama pribadi. Model mobilnya terdaftar atas Ferrari 360 Challenge Stradale. Tahun produksi mobil itu dikeluarkan pada 2003.
Masih dalam sumber yang sama, Ferrari 360 Challenge Stradale itu punya nilai jual Rp 5.786.000.000 (Rp 5,78 miliaran). Masa berlaku pajak akan habis pada tanggal 27 Juli 2024. Rinciannya sebagai berikut:
PKB Pokok: Rp 147.805.000
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Mobil ketiga masih dari pabrikan kuda jingkrak. Namun modelnya tergolong lebih muda. Mobil ketiga ini juga didominasi warna merah.
Ferrari itu berpelat B-2-MKL yang terdaftar di Samsat Banten atas nama perusahaan, – tidak diungkapkan secara lengkap dalam website info PKB Banten.
Hanya saja, pelat nomor dan identitas mobilnya merupakan Ferrari 458 Speciale keluaran tahun 2015. Pajaknya bahkan sudah telat lebih dari empat bulan! rinciannya sebagai berikut:
PKB Pokok: RP 108.252.800
PKB Denda: Rp 10.285.300
SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
Total pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 119.291.100. Masa berlaku pajak Ferrari 458 Speciale itu sudah habis sejak 16 Desember 2023. Sedangkan STNK masih berlaku hingga tahun 2025. Sementara jika ditotal secara keseluruhan pajak ketiga mobil itu, nilainya Rp 312.8100.100.
Informasi soal penyitaan mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
“Ya,” kata Kuntadi membenarkan Kejagung sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes Benz milik Harvey Moeis, Jumat, 26 April 2024.
Sebelumnya, Harvey dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi, pada Kamis, 4 April 2024.
Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.
“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Kuntadi. HUM/GIT