MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dukungan Penuh PKB: Prabowo Tegas Tolak Amnesti Koruptor, Sinyal Zero Toleransi

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Jazilul Fawaid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menolak permohonan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapat dukungan penuh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa sikap ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun pada tindak pidana korupsi.

“Hemat saya, hal ini menunjukkan sikap tegas Pak Prabowo zero toleran pada korupsi, bertekad memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jazilul kepada wartawan pada Senin 25 Agustus 2025.

Jazilul berharap semua pihak mendukung penuh sikap Presiden ini. Ia meyakini, Prabowo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi, tanpa pandang jabatan atau kedekatan.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

“Pak Prabowo akan sikat siapapun yang korupsi. Kami mendukung sikap tegas Pak Prabowo. Kami pun mengharap semua mendukung tindakan tegas Pak Prabowo,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Noel adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jazilul menyayangkan kasus ini terjadi di sektor yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja.

“Dunia kerja mestinya dilayani bukan malah diperas,” kata Jazilul.

Sebelumnya, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo saat akan digiring ke rutan. Namun, permohonan tersebut langsung dijawab tegas oleh Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Baca Juga:  Tom Lembong Kalah, Status Tersangka Sah

Hasan Nasbi memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buahnya yang terjerat korupsi.

Ia menegaskan, pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan pada Sabtu 23 Agustus 2025.

Hasan juga menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja keras demi rakyat dan menjauhi korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera
TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Immanuel Ebenezer, Jazilul Fawaid, Korupsi, Noel, Prabowo Subianto, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?