MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok ‘Sultan’ Kemnaker Terungkap: Irvian Bobby Diduga Tebar Harta Hingga Beri Ducati ke Noel

Publisher: Redaktur 25 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Irvian Bobby Mahendro Putro dibawa ke mobil tahanan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sosok ‘sultan’ di balik kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 sejak 2022 hingga 2025.

Irvian mendapat julukan ‘sultan’ karena dikenal sangat royal. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yang juga menjadi tersangka, adalah orang yang pertama kali menjuluki Irvian.

“IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo.

Baca Juga:  Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Dedy Mandarsyah Disebut dalam OTT KPK

KPK menduga Irvian sangat royal kepada Noel. Noel disebut pernah meminta uang untuk renovasi rumah dan diberikan Rp 3 miliar.

Tidak hanya itu, saat Noel bertanya motor apa yang cocok untuknya, Irvian langsung membelikan dan mengirimkan motor Ducati ke rumah Noel.

Aliran Dana Rp 69 Miliar dan LHKPN yang Janggal
KPK menduga Irvian menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar melalui perantara. Dana ini diduga berasal dari total Rp 81 miliar yang terkumpul dari pemerasan terhadap pihak yang mengurus sertifikasi K3 dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Uang tersebut digunakan Irvian untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, uang muka rumah, sejumlah kendaraan, dan penyertaan modal ke perusahaan.

Baca Juga:  Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke Jokowi Hari Ini

Namun, jumlah penerimaan ini sangat tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan Irvian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 2 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Irvian hanya mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan LHKPN.

“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi.

KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Langkah follow the money akan dilakukan untuk memastikan semua aset hasil kejahatan dapat terungkap. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Dalami soal Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg Wafat Usai Periksa Yasonna
TAGGED: Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro Putro, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Korupsi, KPK, Noel, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?