MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 16 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Harapan Jessica Kumala Wongso untuk bebas dari jeratan hukum kasus ‘kopi sianida’ akhirnya pupus.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya untuk kedua kalinya. Putusan ini sekaligus menjadi penutup babak panjang kasus yang sempat menyedot perhatian publik selama bertahun-tahun.

Melalui situs resminya, MA mengumumkan putusan penolakan PK tersebut dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis dalam situs tersebut, memutus harapan Jessica untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga:  KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

Kasus ini bermula pada awal 2016, saat Wayan Mirna Salihin bertemu dengan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna memesan es kopi Vietnam.

Setelah menyeruput kopi tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang dan tak lama kemudian meninggal dunia.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kematian Mirna disebabkan oleh zat korosif yang ditemukan di lambungnya, yang tak lain adalah racun sianida. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan uji laboratorium, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Proses hukum pun dimulai, dan pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Putusan ini sempat memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan ahli hukum, namun baik banding maupun kasasi yang diajukan Jessica ditolak, mengukuhkan vonis 20 tahun penjara.

Dua Kali Mengajukan PK, Dua Kali Ditolak
Tak menyerah, Jessica mengajukan permohonan PK pertama kali pada 2017. Namun, permohonan tersebut juga ditolak oleh MA, memastikan hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.

Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan dalih adanya bukti baru (novum).

Namun, bukti baru tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk mengubah putusan hakim. Dengan penolakan PK kedua ini, secara hukum, kasus Jessica Kumala Wongso dianggap telah tuntas. Hingga saat ini, Jessica masih harus menjalani sisa masa hukumannya. HUM/GIT

Baca Juga:  MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
TAGGED: Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Dwiarso Budi Santiarto, Grand Indonesia, hakim anggota, Jakarta, Jessica Kumala Wongso, Kafe Olivier, MA, peninjauan kembali, PK Ditolak, Wayan Mirna Salihin, Yanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?