MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

HBA Ke-63, Mengenal Kejaksaan Indonesia dari Masa Ke Masa

Publisher: Admin 21 Juli 2023 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

Jakarta – Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli.

Sejarah berawal dari zaman Kerajaan Majapahit di mana kala itu Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ yang bertugas menangani masalah peradilan.

Sebutan ‘Jaksa’ yang kita kenal selama ini memang berawal dari bahasa sansekerta tersebut. Ada pun juga terdapat Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.

Pada zaman pendudukan Jepang

Kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan. Dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.

Setelah Kemerdekaan Indonesia

Baca Juga:  Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Tiga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500

Setelah kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 diiringin pula dengan pembentukan lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum.

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.

Kala itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman. Sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama, terpilih Gatot Taroenamihardja.

Pada tahun 1960 Kejaksaan menjadi departemen terpisah

15 tahun setelahnya, kejaksaan menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Pada masa Orde Baru

UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

UU RI Nomor 11 Tahun 2021

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Di dalam UU Kejaksaan yang baru, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan RI juga mempunyai kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).

Kini setiap tahunnya pada tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, pengabdian atau Bhakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia. (*/bad)

TAGGED: Hari Adhyaksa 63, Jakarta, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?