JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Jumat 22 Mei 2026.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Putusan banding tersebut diketok pada Rabu 20 Mei 2026. Majelis hakim banding juga memerintahkan Nurhadi tetap menjalani masa penahanan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Rabu 1 April 2026.
Selain pidana penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim turut menghukum Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp137 miliar. Pengadilan juga menemukan adanya peningkatan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nurhadi melalui Rezky menempatkan dana sebesar Rp307.206.571.463 dan USD50.000 ke sejumlah rekening pihak lain serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut menghasilkan Rp66,9 miliar. HUM/GIT

