JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek obat bahan alam berbahaya yang mengandung bahan kimia obat dan berisiko memicu stroke, gagal ginjal, hingga kematian mendadak, Jumat 22 Mei 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM periode Maret 2026. Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar, sedangkan 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor fiktif.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi maupun menggunakan identitas produsen palsu.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.
BPOM menjelaskan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya terdapat 13 produk yang mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.
Menurut BPOM, kandungan sildenafil dan tadalafil merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter.
Penggunaan zat tersebut secara sembarangan dapat menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Selain itu, BPOM menemukan enam produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.
“Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,” jelas BPOM.
BPOM juga menemukan produk penggemuk badan mengandung siproheptadin serta obat pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol.
Paparan zat kimia tersebut dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis disebut berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap produsen dan jalur distribusi seluruh produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke produk herbal terancam sanksi pidana.
BPOM menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek “cespleng”.
BPOM juga meminta masyarakat menerapkan cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kesehatan.
Masyarakat dapat mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:
1. Gutamin (mengandung natrium diklofenak)
2. Fu Wei capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)
3. Geranium wilfordii ointment (mengandung nortadalafil)
4. Maduon (mengandung nortadalafil)
5. Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)
6. Sehat pria (mengandung sildenafil sitrat)
7. Godong ijo (mengandung parasetamol dan kafein)
8. Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
9. Sultan co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
10. Pegal linu sarang kancleng (mengandung parasetamol)
11. Kopi arab gold plus tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)
12. Kopi super jantan (mengandung sildenafil sitrat)
13. Samyun WAN (mengandung sipropheptadin)
14. Dua cobra garam fatal (mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)
15. Asamulyn (mengandung parasetamol)
16. Bio nerve energy boost up NDR (mengandung deksametaskn)
17. Kapsul strong love (mengandung sildenafil)
18. Sinatren (mengandung deksametaskn dan prednison)
19. Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)
20. Yaman strong honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
21. USA viagra (tidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat)
22. Viagra platinum (nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat). HUM/GIT

