MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Publisher: Redaktur 23 Mei 2026 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek obat bahan alam berbahaya yang mengandung bahan kimia obat dan berisiko memicu stroke, gagal ginjal, hingga kematian mendadak, Jumat 22 Mei 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM periode Maret 2026. Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar, sedangkan 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor fiktif.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi maupun menggunakan identitas produsen palsu.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis.

BPOM menjelaskan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya terdapat 13 produk yang mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Baca Juga:  IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Menurut BPOM, kandungan sildenafil dan tadalafil merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan zat tersebut secara sembarangan dapat menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.

Selain itu, BPOM menemukan enam produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.

“Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,” jelas BPOM.

BPOM juga menemukan produk penggemuk badan mengandung siproheptadin serta obat pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol.

Paparan zat kimia tersebut dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis disebut berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap produsen dan jalur distribusi seluruh produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke produk herbal terancam sanksi pidana.

Baca Juga:  Debat Seru 3 Srikandi Jatim Soal Penanganan Kanker, Jantung, dan Stroke

BPOM menyebut pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek “cespleng”.

BPOM juga meminta masyarakat menerapkan cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kesehatan.

Masyarakat dapat mengecek keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.

Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM:

1. Gutamin (mengandung natrium diklofenak)

2. Fu Wei capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)

3. Geranium wilfordii ointment (mengandung nortadalafil)

4. Maduon (mengandung nortadalafil)

5. Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)

6. Sehat pria (mengandung sildenafil sitrat)

Baca Juga:  Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Dewi Yull Sampaikan Doa

7. Godong ijo (mengandung parasetamol dan kafein)

8. Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

9. Sultan co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

10. Pegal linu sarang kancleng (mengandung parasetamol)

11. Kopi arab gold plus tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)

12. Kopi super jantan (mengandung sildenafil sitrat)

13. Samyun WAN (mengandung sipropheptadin)

14. Dua cobra garam fatal (mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)

15. Asamulyn (mengandung parasetamol)

16. Bio nerve energy boost up NDR (mengandung deksametaskn)

17. Kapsul strong love (mengandung sildenafil)

18. Sinatren (mengandung deksametaskn dan prednison)

19. Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)

20. Yaman strong honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)

21. USA viagra (tidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat)

22. Viagra platinum (nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat). HUM/GIT

TAGGED: bahan kimia obat, gagal ginjal, Kesehatan, kopi herbal, obat herbal, obat ilegal, produk berbahaya, sildenafil, stroke, suplemen berbahaya, tadalafil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya
30 Agustus 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa
30 Agustus 2026
Imigrasi Sulsel menggelar Program Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian, dan implementasi SIGAP yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat-Minggu (28-30/8/2026).
Imigrasi Sulsel Gebrak Layanan Pengaduan, SIGAP Target Keluhan Masyarakat Direspons Maksimal 15 Menit
30 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
Imigrasi

WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Hukum

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Headlines

SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa

Imigrasi Sulsel menggelar Program Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian, dan implementasi SIGAP yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Jumat-Minggu (28-30/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Sulsel Gebrak Layanan Pengaduan, SIGAP Target Keluhan Masyarakat Direspons Maksimal 15 Menit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?