MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Publisher: Redaktur 9 Januari 2025 2 Min Read
Share
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis 9 Januari 2025.

Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harus Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

Baca Juga:  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN

KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tutur Mukti Fajar.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Seperti diketahui, pada Senin 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Jaksa
TAGGED: Anggota KY, Harvey Moeis, juru bicara KY, Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo komitmen bersama ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelayanan paspor calon jemaah haji 2027 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan, Jumat (11/9/2026).
Jelang Haji 2027, Imigrasi Semarang Kunci Layanan Paspor di 5 Daerah
11 September 2026
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu
11 September 2026
3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya
11 September 2026
3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB saat Tinjau Cetak Sawah
11 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo komitmen bersama ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelayanan paspor calon jemaah haji 2027 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jalan Tugu Asri, Tambakaji, Ngaliyan, Jumat (11/9/2026).
Headlines

Jelang Haji 2027, Imigrasi Semarang Kunci Layanan Paspor di 5 Daerah

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita

Peristiwa

3 Gunung Api Erupsi Hari Ini: Semeru, Ili Lewotolok, dan Gunung Ibu

Peristiwa

3 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan Pegawai Pemkab Jayawijaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?