MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Publisher: Redaktur 13 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua IM57+Institute Lakso Anindito. (dok pribadi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tahanan mengenakan masker atau penutup wajah lainnya saat pemeriksaan menuai dukungan kuat dari IM57+ Institute.

Kelompok yang mayoritas diisi mantan pegawai KPK ini menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk mempertahankan efek malu yang seharusnya dirasakan oleh para koruptor.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang berupaya menutupi wajah mereka adalah bukti nyata dari rasa malu yang luar biasa.

“Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara,” kata Lakso pada Sabtu 12 Juli 2025.

Baca Juga:  Megawati Minta Ketemu Penyidik KPK, IM57: Efek Timbul Tenggelam Kasus Harun Masiku

Lakso melanjutkan, perasaan malu sebagai koruptor ini harus dijaga dan dipertahankan sebagai konsekuensi langsung dari perbuatan koruptif mereka.

“Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan,” ujarnya.

IM57+ juga berpandangan bahwa larangan bagi tahanan KPK untuk menutupi wajah tidak perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Lakso, aturan ini cukup dimuat dalam kebijakan internal KPK dan diterapkan secara konsisten.

“Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan,” terang Lakso.

Baca Juga:  Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

Ia menambahkan, akan terlalu berlebihan jika hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP, dan KPK hanya perlu konsisten menjalankan kebijakan yang relevan.

Sebelumnya, KPK memang telah merespons fenomena maraknya tahanan yang mengenakan masker saat ditampilkan dalam konferensi pers atau selama pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat 11 Juli 2025 menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas dan mengkaji kemungkinan larangan tersebut.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa selama ini memang belum ada ketentuan detail yang mengatur penggunaan masker atau aksesori lain bagi para tahanan.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan'

Oleh karena itu, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanisme baru yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, khususnya para tahanan yang menjalani pemeriksaan.

Dalam setiap kesempatan konferensi pers, para tersangka kasus korupsi selalu dihadirkan dengan rompi oranye khas KPK dan tangan diborgol.

Namun, tak sedikit dari mereka yang menggunakan masker atau barang lain untuk menutupi wajah, baik saat dihadapkan kepada awak media maupun ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT

TAGGED: IM57+, jubir KPK Budi Prasetyo, Ketua IM57+Institute, KUHAP, Lakso Anindito
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Gaya Hidup

Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel

Gaya Hidup

Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule

Gaya Hidup

Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?