MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 10 April 2025 3 Min Read
Share
Sidang gugatan eks terpidana kasus Harun Masiku terhadap penyidik KPK.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam gugatan perdata tersebut, Agustiani menuntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Cakra PN Kota Bogor. Agustiani diwakili kuasa hukumnya Army Mulyanto, sementara pihak tergugat, AKBP Rossa, hadir langsung didampingi sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam organisasi IM57+.

Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu advokatnya sudah habis. Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah klarifikasi bahwa kartu tersebut sedang diperpanjang.

Baca Juga:  KPK Bicara Peluang Panggil Firli Terkait Kasus Harun Masiku: Tunggu Saja

Dalam petitum gugatan, Agustiani meminta hakim:

1. Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

2. Membatalkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar, yang diklaim sebagai biaya pengobatan kanker.

4. Mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah milik tergugat.

5. Memerintahkan pembayaran uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

6. Menyatakan putusan dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.

Setelah pembacaan gugatan, hakim menyatakan perkara masuk tahap mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil, akan dibuatkan kesepakatan damai. Jika tidak, proses sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

“Telah ditunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak,” ujar juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah.

Agustiani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Harun Masiku pada 2020. Ia disebut sebagai orang kepercayaan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga dipidana 7 tahun dan kini bebas bersyarat.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku agar membantu proses PAW (pergantian antarwaktu) keanggotaan DPR RI. Suara Harun sendiri sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Agustiani kembali dipanggil sebagai saksi pada 2025 dalam pengembangan kasus Harun Masiku. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri, yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap penyidik KPK. HUM/GIT

Baca Juga:  Saksi Sidang Hasto Ungkap Penyerahan Uang Rp 400 Juta ke Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, gugatan terhadap KPK, Harun Masiku, IM57+, kasus suap KPU, KPK 2025, obstruction of justice, PN Bogor, Rossa Purbo Bekti, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?