MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

Publisher: Redaktur 13 Juni 2025 3 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

Kali ini, KPK tengah mengusut penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022.

Angka kerugian negara yang ditaksir sungguh fantastis, mencapai Rp 1,2 triliun! Yang lebih mengejutkan, aliran dana haram tersebut diduga digunakan untuk membeli jet pribadi yang kini diketahui berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis 12 Juni 2025 mengungkapkan bahwa penyidik menduga kuat dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) ini salah satunya dialirkan untuk pembelian pesawat jet tersebut. Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Dalam upaya pengusutan lebih lanjut, KPK telah memanggil seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial Gibrael Isaak (GI). Namun, Gibrael mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis 12 Juni 2025 tanpa memberikan keterangan.

KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para saksi demi kelancaran proses penegakan hukum.

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, belum ada informasi kapan jadwal pemeriksaan ulang untuk Gibrael Isaak akan dilakukan.

Penyidik KPK juga telah memeriksa saksi berinisial WT, seorang penyedia jasa money changer di Jakarta, untuk menelusuri aliran uang dari kasus korupsi ini. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Lebih jauh, KPK juga menyoroti komitmen pemerintah Papua dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui tugas koordinasi dan supervisi, KPK secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Papua.

Mirisnya, skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38, turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin. Ini menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah tersebut.

KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam menuntaskan perkara ini, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  KPK: Oknum Kemenag Minta ‘Uang Percepatan’ Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid

Kasus ini memiliki akar dari alokasi dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Bayangkan, dalam sehari, Lukas Enembe disebut menggunakan dana operasional atau uang makan sebesar Rp 1 miliar!

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 27 Juni 2023 menjelaskan bahwa Lukas Enembe merancang alokasi dana fantastis ini sedemikian rupa dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub). HUM/GIT

TAGGED: almarhum Lukas Enembe, jubir KPK Budi Prasetyo, Korupsi, KPK, Lukas Enembe, mantan gubernur papua, pesawat jet
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?