MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 2 Min Read
Share
Marcella Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak baru kasus perintangan penyidikan korupsi impor gula dan tata niaga timah, serta kasus suap vonis bebas minyak goreng, segera dimulai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat 14 Februari 2025, melimpahkan berkas perkara dan para tersangka, termasuk advokat Marcella Santoso, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Iya, hari ini tahap II ke KN Jakpus,” konfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pagi ini. Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kasus akan segera masuk ke meja hijau untuk disidangkan.

Dalam kasus perintangan penyidikan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilimpahkan, yaitu:

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Siapkan Syarat Pilkada, Urus SK di PN Jakarta Selatan

1. Marcella Santoso (MS), seorang pengacara.

2. Junaedi Saibih (JS), juga seorang pengacara.

3. Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV.

4. M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army.

Keempatnya akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah yang sedang ditangani Kejagung.

Selain kasus perintangan penyidikan, Kejagung juga melimpahkan dua tersangka tambahan dalam kasus suap vonis bebas perkara korupsi minyak goreng.

Keduanya adalah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AB), yang sama-sama merupakan pengacara korporasi. Ini berarti Marcella Santoso menghadapi dua dakwaan dalam dua kasus korupsi berbeda.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

Sebelumnya, enam tersangka lain dalam kasus suap vonis bebas korupsi minyak goreng telah lebih dulu dilimpahkan pada Senin 30 Juni 2025. Mereka adalah:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim.

3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim.

4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.

5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera.

6. Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.

Dengan pelimpahan berkas ini, publik menantikan dimulainya persidangan yang akan mengungkap lebih detail peran para tersangka dalam dua kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk OTK Saat Berangkat Kerja, Alami Luka di Tangan
TAGGED: Agam Syarif Baharudin, ali muhtarom, Djuyamto, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzakki, ⁠Marcella Santoso, ⁠Muhammad Arif Nuryanto, Muhammad Syafei, Tian Bahtiar, Wahyu Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?