MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum

Publisher: Redaktur 20 Juni 2025 3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Angin segar keadilan berhembus dari Gedung DPR RI, Senayan. Komisi III DPR RI tengah serius menggarap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digadang-gadang akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan mahasiswa pada Kamis, 19 Juni 2025, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah sulit memberikan keadilan yang setara bagi warga negara.

Habiburokhman menyoroti ketidakseimbangan relasi antara negara (diwakili penyidik, penuntut, dan hakim) dengan warga negara yang berproses hukum.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara,” ujarnya. Ia melanjutkan, dalam KUHAP 1981, negara cenderung terlalu “powerful,” sementara warga negara justru “less power.”

Kondisi ini, menurutnya, kerap kali merugikan rakyat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum. Oleh karena itu, prioritas utama dalam RKUHAP yang baru adalah bagaimana membuat warga negara lebih “powerful” atau memiliki posisi yang lebih kuat di mata hukum.

Salah satu poin krusial yang diungkap Habiburokhman adalah RKUHAP ini akan secara signifikan memperkuat hak-hak para tersangka.

Baca Juga:  Timwas DPR Soroti Karut-Marut Penyelenggaraan Haji 2025: Evaluasi Menyeluruh Mendesak

“Yang tadinya nggak paham hukum harus didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum yang tadinya nggak berdaya supaya lebih berdaya ketika mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum,” jelas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, “Itulah mengapa dalam rancangan KUHAP ini banyak sekali pasal-pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan menguatkan peran advokat.” Ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak pada individu, memastikan setiap warga negara mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum yang maksimal.

Meskipun menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan bisa mengakomodir semua keinginan, Komisi III DPR berkomitmen untuk menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung yang hadir dalam RDPU tersebut.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR soal Penembakan Siswa SMK

Habiburokhman menekankan urgensi penyelesaian RKUHAP ini. “Makin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil, rakyat susah, orang susah yang mendapat ketidakadilan,” katanya, mencontohkan kasus pelecehan seksual dan isu advokat yang menjadi output dari KUHAP saat ini. HUM/GIT

TAGGED: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?