MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.

Pakar hukum dari UGM mengingatkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, terdapat sejumlah risiko hukum serius.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ada tiga risiko utama yang akan muncul bila Paulus Tannos mendapatkan penangguhan yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari proses hukum dan ekstradisi.

“Kalau penangguhan penahanan dikabulkan, maka bisa timbul risiko-risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum,” ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Paulus Tannos Jalani Uji Keabsahan Penangkapan di Singapura, KPK Pantau Perkembangan

Zaenur menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari memenuhi syarat ekstradisi. Salah satunya adalah prinsip double criminality: kejahatan yang dilakukan harus diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.

“Permintaan ekstradisi harus disertai data buron, tindak pidana yang dilakukan, dan pasal hukum yang dilanggar. Harus ada kesesuaian jenis pidana di Indonesia dan Singapura,” jelasnya.

Menurut Zaenur, kasus Paulus Tannos ini akan menjadi uji penting terhadap efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah memberikan konsesi besar kepada Singapura, termasuk pengelolaan sebagian wilayah udara dalam perjanjian FIR (Flight Information Region) dan kerja sama pertahanan.

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap

“Perjanjian ekstradisi ini mahal harganya. Jika tidak efektif untuk memulangkan buron, maka Indonesia justru dirugikan di semua sisi,” kata Zaenur.

Ia menyarankan agar ke depan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap hasil nyata dari perjanjian tersebut.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa Paulus Tannos masih menolak diekstradisi secara sukarela. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih melakukan perlawanan hukum dan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo, Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura kini tengah melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut dalam proses pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
TAGGED: Buron kasus korupsi e-KTP, e-KTP, Ekstradisi Indonesia Singapura, Paulus Tannos, Penangguhan penahanan Paulus Tannos, Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Pukat UGM, Risiko hukum penangguhan penahanan, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli

Hukum

Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Internasional

Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?