BATAM, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing yang diduga terlibat penipuan investasi daring atau online scam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 8 Mei 2026.
Ratusan WNA tersebut terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara lainnya yang turut diamankan dalam operasi gabungan bersama kepolisian.
“Hari ini kami menggelar jumpa pers terkait operasi gabungan Dirjen Imigrasi bersama-sama dengan kepolisian. Kami melakukan deteksi dini dan mendapatkan sekitar 210 orang terkait penipuan investasi scammer,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko.
Menurutnya, seluruh WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Operasi pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View, Batam, pada pertengahan April 2026.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan pihaknya melakukan pengawasan tertutup selama empat minggu sebelum melakukan penggerebekan.
“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ada indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 60 personel gabungan.
Petugas bergerak serentak ke dua lokasi yakni Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Seluruh barang bukti dan para WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, petugas menemukan indikasi praktik penipuan investasi dengan sasaran korban di wilayah Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan diduga berupa perdagangan saham dan valuta asing fiktif.
Selain itu, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat terstruktur dan masif di lokasi penggerebekan.
Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja dengan dominasi warga negara Vietnam yang menjalankan aktivitas operasional.
Di lokasi juga ditemukan meja kerja, perangkat komputer, sisa makanan, pakaian yang masih tergantung, hingga sejumlah barang elektronik yang belum digunakan.
Imigrasi menduga para pelaku melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam sindikat tersebut.
“Kami masih belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini tidak menutup peluang kami untuk terus mendalami,” katanya.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyebut jaringan tersebut diduga berkaitan dengan kasus scam internasional yang sebelumnya terungkap di Surabaya, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi.
“Indonesia saat ini sedang kemasukan scammer-scammers bubaran dari Kamboja, itu terbukti sekarang,” ujarnya. HUM/GIT

