MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.

Meski demikian, kebebasannya tidak sepenuhnya murni. Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Setnov berstatus bebas bersyarat dan masih memiliki kewajiban untuk melapor hingga 1 April 2029.

Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan ini diberikan setelah Setnov menjalani masa hukuman yang telah dikurangi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Melalui putusan PK, masa hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025,” ujar Kusnali.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Terjebak di Pusaran Kejagung dan KPK

Selain menjalani masa hukuman, Kusnali juga memastikan bahwa Setnov telah memenuhi syarat lain yang memungkinkan dirinya mendapatkan status bebas bersyarat. Syarat tersebut adalah pembayaran seluruh denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun,” papar Kusnali.

Kusnali menegaskan, karena seluruh kewajiban finansial tersebut sudah dilunasi, Setnov dinyatakan layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, statusnya baru akan menjadi bebas murni setelah melewati masa wajib lapor yang berakhir pada tahun 2029. Hal ini menjadi akhir dari babak panjang perjalanan hukum Setnov sejak terjerat kasus korupsi e-KTP. HUM/GIT

Baca Juga:  Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
TAGGED: Bebas Bersyarat, e-KTP, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Korupsi, Kusnali, Lapas Sukamiskin, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar
13 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
Imigrasi

15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?