MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.

Pakar hukum dari UGM mengingatkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, terdapat sejumlah risiko hukum serius.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ada tiga risiko utama yang akan muncul bila Paulus Tannos mendapatkan penangguhan yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari proses hukum dan ekstradisi.

“Kalau penangguhan penahanan dikabulkan, maka bisa timbul risiko-risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum,” ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Lika-liku Paulus Tannos: Pernah Gagal Ditangkap KPK Padahal Berhadap-hadapan

Zaenur menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari memenuhi syarat ekstradisi. Salah satunya adalah prinsip double criminality: kejahatan yang dilakukan harus diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.

“Permintaan ekstradisi harus disertai data buron, tindak pidana yang dilakukan, dan pasal hukum yang dilanggar. Harus ada kesesuaian jenis pidana di Indonesia dan Singapura,” jelasnya.

Menurut Zaenur, kasus Paulus Tannos ini akan menjadi uji penting terhadap efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah memberikan konsesi besar kepada Singapura, termasuk pengelolaan sebagian wilayah udara dalam perjanjian FIR (Flight Information Region) dan kerja sama pertahanan.

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap

“Perjanjian ekstradisi ini mahal harganya. Jika tidak efektif untuk memulangkan buron, maka Indonesia justru dirugikan di semua sisi,” kata Zaenur.

Ia menyarankan agar ke depan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap hasil nyata dari perjanjian tersebut.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa Paulus Tannos masih menolak diekstradisi secara sukarela. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih melakukan perlawanan hukum dan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo, Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura kini tengah melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut dalam proses pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada
TAGGED: Buron kasus korupsi e-KTP, e-KTP, Ekstradisi Indonesia Singapura, Paulus Tannos, Penangguhan penahanan Paulus Tannos, Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Pukat UGM, Risiko hukum penangguhan penahanan, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?