MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sorotan Tajam Pukat UGM: Surat Istri Menteri UMKM ke Eropa Diduga Pelanggaran Etik hingga Pidana

Publisher: Redaktur 7 Juli 2025 3 Min Read
Share
Peniliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Surat Kementerian Koperasi dan UKM (UMKM) yang meminta pendampingan Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa, memicu gelombang kritik.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) bahkan menilai surat tersebut mengandung pelanggaran serius, mulai dari etik, disiplin, hingga potensi pidana.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pada Senin 7 Juli 2025, menegaskan bahwa surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025 itu menunjukkan kegagalan membedakan urusan pribadi dan kedinasan.

“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah,” tegas Zaenur.

Menurut Zaenur, pelanggaran yang terkandung dalam surat tersebut bisa berlapis:

1. Pelanggaran Etik: Hal ini timbul dari kegagalan memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas negara.

Baca Juga:  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Terkait Skandal Kuota Haji

2. Pelanggaran Disiplin: Jika surat tersebut dikirimkan melalui kesekjenan Kementerian UMKM, maka bisa menjadi pelanggaran disiplin kepegawaian.

3. Pelanggaran Pidana: Zaenur menyebutkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor, yaitu merugikan keuangan negara, jika ada anggaran pemerintah atau instansi yang digunakan untuk memfasilitasi permintaan dalam surat tersebut.

“Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, anggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi,” jelas Zaenur.

Zaenur juga menyebut bahwa perilaku seperti ini sangat tidak etis dan tidak patut, mencerminkan mentalitas pejabat yang masih feodal di Indonesia.

Pukat UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa apakah ada penggunaan anggaran negara, baik dari Kementerian UMKM maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), selama kunjungan istri menteri tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Kemenag Diklarifikasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tak hanya itu, Zaenur juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi,” ujarnya.

Menanggapi sorotan publik, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mendatangi KPK dan memberikan klarifikasi serta menyerahkan sejumlah dokumen.

Maman menjelaskan bahwa tujuan istrinya berangkat ke Eropa adalah untuk mendampingi anaknya yang masih duduk di bangku kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, sebuah acara rutin sekolah.

“Satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman, membantah penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Mengenai surat berkop Kementerian UMKM yang viral, Maman mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah memberikan perintah atau disposisi terkait surat tersebut.

Sementara itu, KPK telah menerima dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: Agustina Hastarini, Budi Prasetyo, Istri Menteri UMKM, Juru bicara KPK, KBRI, Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, Pukat UGM, surat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?