MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

Publisher: Redaktur 29 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Supratman mengatakan penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.

“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.

Baca Juga:  Vonis Korupsi APD Covid-19: Negara Rugi Rp 319 Miliar, Hakim Beri 'Diskon' Hukuman

“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.

Supratman menjelaskan setelah dokumen lengkap, Paulus Tannos akan disidang di Singapura. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan di Singapura.

“Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujarnya.

“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.

Baca Juga:  Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

Namun, Supratman tak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, dia menekankan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Dia pun mengatakan telah mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.

“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang,” ungkapnya.

“Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali. Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik 'OTT' di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur
TAGGED: e-KTP, ekstradisi, Korupsi, Menkum, Menteri Hukum, Paulus Tannos, Pengadilan Singapura, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Supratman Andi Agtas, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?