MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

Publisher: Redaktur 29 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Supratman mengatakan penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.

“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2025.

Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Dia meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.

Supratman menjelaskan setelah dokumen lengkap, Paulus Tannos akan disidang di Singapura. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan di Singapura.

“Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujarnya.

“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Namun, Supratman tak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, dia menekankan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Dia pun mengatakan telah mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.

“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang,” ungkapnya.

“Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali. Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 Miliar
TAGGED: e-KTP, ekstradisi, Korupsi, Menkum, Menteri Hukum, Paulus Tannos, Pengadilan Singapura, Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Supratman Andi Agtas, Tjhin Thian Po
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?