SURAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kota Surakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-17, membuat dampak signifikan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah Solo Raya.
Dalam rangka memastikan kelancaran acara ini, kegiatan pengawasan terhadap orang asing oleh Imigrasi Surakarta telah ditingkatkan secara eskalatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyampaikan hal ini kepada wartawan setelah membuka rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Nava Hotel Tawangmangu, Karanganyar, Jateng, pada Kamis, 9 November 2023.
Kantor Imigrasi Surakarta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil Karanganyar, Kodim, Polres, BIN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Pengawasan terhadap orang asing di Wilayah Surakarta perlu ditingkatkan menjelang Piala Dunia yang berlangsung mulai 10 November – 2 Desember 2023. Banyak pemain dan penonton asing yang akan datang ke Solo, sehingga kami menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Karanganyar untuk meningkatkan eskalasi pengawasan ini,” ungkap Tejo.
Partisipasi semua pihak diharapkan untuk menyatukan persepsi guna menegakkan kedaulatan dan menjaga keamanan. Deteksi dini menjadi langkah yang sangat penting. Sesuai dengan peraturan perundangan, hanya Warga Negara Asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi negara yang diizinkan tinggal dan beraktivitas. Gangguan terhadap ketertiban umum tidak akan dibiarkan.
“Sebagai contoh, kegiatan Piala Dunia U-17 di Solo ini akan berdampak pada kedatangan warga asing, dan kemungkinan mereka akan bergerak ke wilayah Kabupaten Karanganyar yang memiliki tempat wisata.
Meskipun kami melaksanakan pengawasan, tetap harus mempertahankan sikap ramah terhadap orang asing, tanpa melupakan identitas bangsa kita yang terkenal ramah,” tambah Tejo.
Selain itu, rapat ini bertujuan untuk berkoordinasi dan pertukaran informasi terkait orang asing.
“Hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat yang diizinkan tinggal, namun jika terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum atau tindak pidana, penindakan akan dilakukan,” tutup Tejo. (hum/cak)