MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamensos Agus Jabo: Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa keputusan akhir terkait usulan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto berada di tangan Istana Negara. Kementerian Sosial (Kemensos) hanya bertugas melakukan kajian awal dan pengusulan.

“Kemensos hanya bertugas melakukan pengkajian dan mengusulkan. Keputusan tetap berada di tangan Dewan Gelar di Istana,” kata Agus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Mei 2025.

Agus menjelaskan bahwa saat ini proses pengajuan gelar masih berjalan sesuai prosedur. Kajian dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang berada di lingkungan Kemensos.

Baca Juga:  PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

“Saya belum cek sejauh mana prosesnya, tapi biasanya di akhir Mei ini pengusulan dari daerah sudah masuk,” tambahnya.

Ia juga menerangkan bahwa proses pengajuan gelar pahlawan nasional dimulai dari tingkat daerah, diinisiasi oleh gubernur atau pemerintah daerah, sebelum dilanjutkan ke tingkat pusat untuk penilaian lebih lanjut oleh Kemensos dan TP2GP.

“Setelah sidang di tim adhoc, hasilnya akan disampaikan ke Istana. Nanti Istana yang memutuskan siapa yang layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” jelas Agus.

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat kontroversi atas rekam jejak kepemimpinannya, terutama terkait isu pelanggaran HAM dan dugaan KKN di masa Orde Baru.

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa proses pengkajian dilakukan secara objektif berdasarkan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga mengungkapkan bahwa pembahasan gelar pahlawan untuk Soeharto masih berlangsung dan kemungkinan keputusan akan diambil pada Mei 2025.

“Kita lagi bahas, sekarang mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas,” ujar Gus Ipul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 April 2025.

Gus Ipul menambahkan bahwa persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk dicabutnya TAP MPR No. 11/MPR/1998 yang sebelumnya mencantumkan nama Soeharto terkait praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). HUM/GIT

Baca Juga:  Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
TAGGED: Gelar pahlawan Soeharto, Gus Ipul, kemensos, Keputusan gelar pahlawan, Kontroversi Soeharto, Soeharto pahlawan nasional, TAP MPR 11/1998 dicabut, Wamensos Agus Jabo Priyono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?