MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Pertanahan Gresik Gelar Monev Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Publisher: Admin 18 Mei 2025 3 Min Read
Share
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) internal percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Shaba Giri Bumi dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Muhammad Arifin Siregar, yang diikuti seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi percepatan yang lebih efektif dan terarah.

Dalam sambutannya, Muhammad Arifin Siregar menekankan pentingnya kerja kolaboratif dan sinergis dalam mendukung kesuksesan program strategis nasional ini.

Baca Juga:  Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

“Sinergi dalam hal ini sangat diperlukan jika ingin strategi percepatan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Muhammad Arifin.

Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Berikut hasil dari rapat Monev tersebut mencakup sejumlah poin penting:

  1. Identifikasi Hambatan Internal dan Eksternal
    Dilakukan penguraian secara mendalam terhadap berbagai tantangan yang selama ini menghambat pelaksanaan program. Hambatan internal meliputi keterbatasan personel serta kurangnya koordinasi antar tim. Sementara hambatan eksternal mencakup kendala administratif dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf.
  2. Penyusunan Time Schedule Terukur
    Satgas menyepakati penetapan jadwal kerja yang lebih rinci dan terukur untuk setiap tahapan kegiatan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pencapaian target secara tepat waktu sekaligus memberikan arah kerja yang jelas bagi seluruh anggota tim.
  3. Penguatan Dukungan Stakeholder Eksternal
    Rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Ikatan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial Indonesia (ISI). Sinergi dengan pihak eksternal dinilai strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi administratif.
  4. Konsolidasi Internal Tim
    Ditekankan pula pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang melalui konsolidasi internal guna mempercepat respons terhadap dinamika lapangan serta memperkuat pelaksanaan tugas Satgas di tingkat operasional.
Baca Juga:  BPN Jatim Bentuk Tim Khusus untuk Tuntaskan Masalah Pertanahan Kawasan Universitas Airlangga

Diharapkan, hasil rapat Monev ini dapat menjadi titik tolak penguatan program pendaftaran tanah wakaf yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. HUM/CAK 

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Gresik, Kantah Gresik, Kantor Pertanahan Gresik, Muhammad Arifin Siregar, Rumah Ibadah, Tanah Wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?