MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Murnita Triwidyaning menjalani sidang putusan di PN Surabaya terkait perkara perobohan rumah dinas Bea Cukai.
Ad imageAd image

SURABAYA,  Memoindonesia.co.id  – Murnita Triwidyaning divonis 11 bulan penjara setelah terbukti menyuruh orang lain merobohkan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali, Kamis, 20 Agustus 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Murnita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Nur Kholis membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP,” kata Nur Kholis dalam amar putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Murnita.

Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjut Nur Kholis.

Kasus tersebut berkaitan dengan perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Surabaya.

Rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, tersebut dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.

Perobohan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 537 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

Putusan yang diterima Murnita tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Murnita dengan pidana penjara selama satu tahun.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Murnita menyatakan menerima vonis tersebut.

“Terima, Yang Mulia,” kata Murnita.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara tidak dilanjutkan melalui upaya banding.

Dengan demikian, vonis 11 bulan penjara terhadap Murnita menjadi putusan yang diterima oleh kedua pihak. HUM/GIT

TAGGED: 11 bulan, Asemrowo, Bea Cukai, ekskavator, Jawa Timur, kasus hukum, Kerugian Negara, Murnita, PN Surabaya, rumah dinas, rumdin Bea Cukai, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?