SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Murnita Triwidyaning divonis 11 bulan penjara setelah terbukti menyuruh orang lain merobohkan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali, Kamis, 20 Agustus 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Murnita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Nur Kholis membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 KUHP,” kata Nur Kholis dalam amar putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan kepada Murnita.
Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjut Nur Kholis.
Kasus tersebut berkaitan dengan perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Surabaya.
Rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, tersebut dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.
Perobohan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 537 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan yang diterima Murnita tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Murnita dengan pidana penjara selama satu tahun.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Murnita menyatakan menerima vonis tersebut.
“Terima, Yang Mulia,” kata Murnita.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara tidak dilanjutkan melalui upaya banding.
Dengan demikian, vonis 11 bulan penjara terhadap Murnita menjadi putusan yang diterima oleh kedua pihak. HUM/GIT


