JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kelulusan mahasiswa baru jalur Mandiri di Unsoed dengan melibatkan Kabag Akademik Eko Sumanto yang menerima Rp 1,12 miliar pada periode 2025-2026, Jumat, 21 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan maba jalur Mandiri.
Komunikasi tersebut, kata Taufik, dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Bahwa pada periode yang sama, diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujar Taufik.
Kesepakatan tersebut kemudian berujung pada penerimaan uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Total uang yang diterima Eko Sumanto selama periode 2025-2026 mencapai Rp 1,12 miliar.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” lanjut Taufik.
Uang yang diterima tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
KPK menduga Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.
Dengan akses tersebut, proses persetujuan calon mahasiswa baru yang telah membayar uang diduga dapat dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Keenam tersangka yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa baru tersebut.
KPK selanjutnya masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik jual beli kelulusan mahasiswa baru jalur Mandiri di Unsoed. HUM/GIT


