JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan menyita uang tunai Rp 665 juta serta saldo rekening Rp 99 juta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Mulyono diketahui merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menjelaskan, Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.
Dari ketiga jalur tersebut, dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jalur Mandiri menjadi bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa baru agar dapat diterima melalui jalur tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening.
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Uang tunai Rp 665 juta tersebut ditemukan dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Kantong berisi uang tersebut ditemukan penyidik di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan setelah KPK menyatakan memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan keenam pihak tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq diamankan ketika berada di Jakarta, sedangkan sejumlah pihak lain diamankan di Purwokerto.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka.
Penyidik masih mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk aliran uang serta peran masing-masing tersangka. HUM/GIT


