MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap peran Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri setelah memberikan akses akunnya kepada bawahan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik tersebut bermula dari komunikasi Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.

Eko disebut melakukan negosiasi mengenai “mahar” penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” lanjutnya.

Baca Juga:  KPK Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Negosiasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai besaran uang yang harus diberikan melalui pihak pengepul.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” ujar Taufik.

Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.

KPK menduga Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

“Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Dengan akses tersebut, Eko diduga dapat melakukan proses persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah memberikan uang melalui pihak pengepul.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Keenam tersangka yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri Unsoed.

KPK membagi dugaan praktik tersebut ke dalam tiga klaster.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp 680 juta.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru melalui pihak pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Dalam klaster ketiga tersebut, total uang yang dikumpulkan pihak pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.

KPK masih mendalami aliran uang, mekanisme penerimaan calon mahasiswa baru, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Akhmad Sodiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: 12 miliar, Akhmad Sodiq, Eko Sumanto, fakultas kedokteran, Gratifikasi, jalur Mandiri, KPK, maba, mahar maba, OTT KPK, pemerasan, Rp1, Unsoed
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?