JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap peran Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri setelah memberikan akses akunnya kepada bawahan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik tersebut bermula dari komunikasi Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Eko disebut melakukan negosiasi mengenai “mahar” penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” lanjutnya.
Negosiasi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai besaran uang yang harus diberikan melalui pihak pengepul.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” ujar Taufik.
Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
KPK menduga Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.
Dengan akses tersebut, Eko diduga dapat melakukan proses persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah memberikan uang melalui pihak pengepul.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Keenam tersangka yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri Unsoed.
KPK membagi dugaan praktik tersebut ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp 680 juta.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru melalui pihak pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Dalam klaster ketiga tersebut, total uang yang dikumpulkan pihak pengepul mencapai Rp 1,12 miliar.
KPK masih mendalami aliran uang, mekanisme penerimaan calon mahasiswa baru, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Akhmad Sodiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HUM/GIT


