SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penyelidikan terhadap dugaan penahanan ijazah oleh pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana (JHD), kian menguat. Polda Jawa Timur menemukan bukti berupa satu ijazah milik mantan karyawan yang menjadi pelapor, saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah JHD.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombespol Farman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Setelah semua barang bukti dikumpulkan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Jan Hwa Diana.
“Sampai saat ini memang betul kami periksa sebagai saksi. InsyaAllah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Jumat, 16 Mei 2025.
Selain satu ijazah yang ditemukan, polisi juga menyita beberapa tanda terima penyerahan ijazah dari korban kepada UD Sentoso Seal. Namun, tidak semua dokumen berhasil ditemukan.
“Ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kami temukan, tetapi sebagian juga belum ditemukan,” lanjut Farman.
Selama pemeriksaan, Jan Hwa Diana disebut selalu membantah menyimpan ijazah para mantan karyawan. Hal ini yang kemudian mendorong penyidik melakukan penggeledahan.
“Awalnya tidak mengakui menyimpan, makanya kami lakukan penggeledahan,” tegasnya.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan agar proses penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana bisa segera dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. HUM/GIT