MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ronald Tannur Akui Bertemu Eks Ketua PN Surabaya, Didampingi Makelar Perkara MA Zarof Ricar

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 April 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Lisa Rachmat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga diduga makelar perkara, Zarof Ricar, serta Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.

Pertemuan Lisa dan Rudi difasilitasi oleh Zarof Ricar. “Saya tidak mendapatkan nomor Ketua PN dari Pak Zarof, tidak. Saya cuma minta tolong dijembatani karena beliau kenal dengan Ketua PN,” ujar Lisa menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor PN Surabaya pada 29 Januari 2024. Lisa menyebut belum ada penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald saat itu, dan ia hanya ingin mengonfirmasi apakah perkara viral akan ditangani oleh majelis tetap atau diacak.

“Saya hanya mempertegas apakah benar jika perkara viral biasanya tidak ditangani oleh majelis tetap, melainkan oleh hakim yang diacak demi netralitas,” ucapnya.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 November 2024 yang dibacakan jaksa, Lisa sempat menyebutkan nama-nama hakim yang disebutkan Rudi Suparmono.

“Saya bertanya, apa benar timnya Mangapul, Damanik, dan Heru? Lalu dijawab, kalau sudah viral biasanya memang tidak pakai tim tetap, tapi diacak,” ungkap Lisa dalam BAP.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya demi memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur yang terseret dalam kasus kematian Dini Sera.

Jaksa menyebut total suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut diserahkan melalui Lisa Rachmat kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung. Ia juga diduga menjadi perantara dalam pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:  Adik Ronald Tannur Ikut Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim

Saat ini, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukuman. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi pejabat MA, Kasus Dini Sera, Lisa Rachmat, makelar perkara MA, Meirizka Widjaja, pengacara Ronald Tannur, suap hakim PN Surabaya, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?