MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

Publisher: Redaktur 29 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeretnya sebagai makelar perkara. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA.

Jaksa meyakini Zarof terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Jaksa menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Ajukan Pinjam Rekening untuk Pemakaman Mertua

Jaksa menyebut perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, apalagi dengan motif kejahatan yang berulang. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.

Fakta mengejutkan terungkap saat penggeledahan rumah Zarof. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap penyidik hampir pingsan ketika menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan tumpukan emas di lantai rumah Zarof.

“Anak buah kami hampir pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ungkap Febrie dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Mei 2025.

Kejaksaan kini juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mulai memeriksa keluarga Zarof guna mengungkap lebih jauh aliran dana haram tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur
TAGGED: 51 kg emas, Erintuah Damanik, gratifikasi Rp 1 triliun, Heru Hanindyo, kasus korupsi MA, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Pencucian Uang, Ronald Tannur, TPPU, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?