JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43.000 dari pengacara Lisa Rachmat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kematian Dini Sera Afrianti.
Jaksa Penuntut Umum menyebut uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Ronald sesuai permintaan Lisa. Majelis yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Sebagai Ketua PN Surabaya, terdakwa menerima uang tunai SGD 43.000 dari Lisa Rachmat, advokat Gregorius Ronald Tannur, untuk menunjuk majelis hakim sesuai keinginannya,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang itu bertujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatan Rudi. Penunjukan majelis hakim dinilai menjadi bagian dari upaya pengondisian hasil persidangan.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan agar Rudi Suparmono melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa Rachmat,” tambah jaksa.
Selain gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur, jaksa juga mendakwa Rudi menerima suap lain dengan total konversi saat ini mencapai Rp 21,96 miliar. Uang tersebut ditemukan penyidik di rumah Rudi dalam bentuk Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
“Uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK dan harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatannya,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

