MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu untuk Atur Hakim Kasus Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono saat didakwa menerima suap atau gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43.000 dari pengacara Lisa Rachmat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa Penuntut Umum menyebut uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Ronald sesuai permintaan Lisa. Majelis yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Sebagai Ketua PN Surabaya, terdakwa menerima uang tunai SGD 43.000 dari Lisa Rachmat, advokat Gregorius Ronald Tannur, untuk menunjuk majelis hakim sesuai keinginannya,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang itu bertujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatan Rudi. Penunjukan majelis hakim dinilai menjadi bagian dari upaya pengondisian hasil persidangan.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan agar Rudi Suparmono melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa Rachmat,” tambah jaksa.

Selain gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur, jaksa juga mendakwa Rudi menerima suap lain dengan total konversi saat ini mencapai Rp 21,96 miliar. Uang tersebut ditemukan penyidik di rumah Rudi dalam bentuk Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.

“Uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK dan harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatannya,” tegas jaksa.

Baca Juga:  KPK Kirim Surat ke Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

TAGGED: Dakwaan korupsi, Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gratifikasi, Gratifikasi hakim, Kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Pengacara, PN Surabaya, Rudi Suparmono, SGD 43 ribu, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Gaya Hidup

Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel

Gaya Hidup

Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule

Gaya Hidup

Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?