MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengakui telah menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara, demi mengamankan putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul. Saya serahkan Rp 5 miliar dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk Dolar Singapura (SGD),” ujar Lisa saat ditanya jaksa.

Baca Juga:  PDI-P dan KPK Meradang, Megawati Minta Ketemu Penyidik

Lisa mengklaim inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya sendiri, bukan permintaan Zarof. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof, dan ia menyebut dana tersebut untuk “membantu menguatkan vonis bebas PN.”

Lebih lanjut, Lisa juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 5 miliar itu, Rp 1 miliar direncanakan sebagai fee pribadi untuk Zarof. Namun, menurut pengakuannya, fee itu belum direalisasikan.

“Saya yang menyebut angka Rp 1 miliar untuk Pak Zarof, tapi belum saya berikan,” kata Lisa di persidangan.

Kasus ini menyeret banyak pihak. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Ketiga hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar bukan hanya diduga sebagai perantara dalam kasus Ronald, tetapi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia disebut aktif dalam praktik makelar perkara di lingkungan peradilan.

Meski sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam tingkat kasasi. Ia kini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi pejabat MA, Hakim PN Surabaya suap, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir
22 Juni 2025
Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks
22 Juni 2025
Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai
22 Juni 2025
Polri Gandeng FBI Usut Tuntas Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji: Siapa Dalangnya?
22 Juni 2025

TERPOPULER

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Tokoh muda PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, membagikan nasi kuning di kawasan Jalan Tunjungan.
Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto Divonis Bebas
19 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Geger! Akun YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

Nasional

Geger Ancaman Bom Ganda Pesawat Haji Saudi, Kemenhub Tegaskan Hoaks

Politik

Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai

Nasional

Ancaman Bom Mereda, Ratusan Jemaah Haji Jatim Kembali Terbang ke Surabaya Dini Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?