MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Janji Rp 5 Miliar Terbongkar: Pengacara Ronald Tannur Akui Suap untuk Vonis Bebas

Publisher: Redaktur 15 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, mengakui telah menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara, demi mengamankan putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengakuan itu disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. Ia bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Iya, betul. Saya serahkan Rp 5 miliar dalam dua kali penyerahan, dalam bentuk Dolar Singapura (SGD),” ujar Lisa saat ditanya jaksa.

Baca Juga:  Vonis Berat Pengacara Penyuap Hakim di Surabaya: 11 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat dalam Kasus Kematian Dini Sera

Lisa mengklaim inisiatif pemberian uang itu berasal dari dirinya sendiri, bukan permintaan Zarof. Penyerahan dilakukan di kediaman Zarof, dan ia menyebut dana tersebut untuk “membantu menguatkan vonis bebas PN.”

Lebih lanjut, Lisa juga mengungkapkan bahwa dari total Rp 5 miliar itu, Rp 1 miliar direncanakan sebagai fee pribadi untuk Zarof. Namun, menurut pengakuannya, fee itu belum direalisasikan.

“Saya yang menyebut angka Rp 1 miliar untuk Pak Zarof, tapi belum saya berikan,” kata Lisa di persidangan.

Kasus ini menyeret banyak pihak. Jaksa menyebut Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Ketiga hakim yang terlibat—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—kini juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar bukan hanya diduga sebagai perantara dalam kasus Ronald, tetapi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat di MA. Ia disebut aktif dalam praktik makelar perkara di lingkungan peradilan.

Meski sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung pada akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur dalam tingkat kasasi. Ia kini sedang menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi pejabat MA, Hakim PN Surabaya suap, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mahkamah Agung, Mangapul, Meirizka Widjaja, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?