MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Berat Pengacara Penyuap Hakim di Surabaya: 11 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat dalam Kasus Kematian Dini Sera

Publisher: Redaktur 19 Juni 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Lisa Rachmat, yang terseret dalam kasus suap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, akhirnya divonis 11 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Juni 2025, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di ranah peradilan.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan, serta terlibat dalam pemufakatan jahat. Kasus suap ini berpusat pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, yang sebelumnya memicu kontroversi dan sorotan publik.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Lisa Rachmat telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, Lisa Rachmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menambah bobot hukuman yang harus ditanggungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Lisa Rachmat dengan hukuman yang lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Tuntutan ini juga disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan jaksa dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 28 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.

Meski vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan 11 tahun penjara ini tetap mengirimkan pesan kuat tentang keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik suap, terutama yang mencoreng integritas sistem peradilan. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?