MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Publisher: Redaktur 30 April 2025 3 Min Read
Share
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul usai membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sempat mencoba bunuh diri di tahanan.

Peristiwa itu diungkapkan rekan Erin yang juga menjadi hakim anggota perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Mangapul menuturkan, pada 5 November 2024 pagi, dirinya, Erin, dan hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, hendak dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Jakarta.

Heru kemudian dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan.

Baca Juga:  Mutasi Korps Bhayangkara: 35 Alumni AKPOL 2012-2013 Jalani Tour of Area TR Nusantara Mabes Polri

“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” kata Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Mangapul mengaku bersyukur kepada Tuhan karena sahabatnya itu tidak jadi melakukan bunuh diri. Menurut dia, peristiwa bunuh diri merupakan dosa yang paling besar.

“Kita harus hadapi perkara ini apapun risikonya,” ujar Mangapul.

Selama menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim, kata Mangapul, ia dan Erin rajin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu. Setelah menjalani kontemplasi, dua hakim yang kini berusia lanjut itu kemudian memutuskan bersikap kooperatif dan jujur kepada penyidik.

Baca Juga:  Peran Eks Kepala PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” tutur Mangapul.

Dengan dasar niat hati tersebut, Mangapul kemudian memerintahkan istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang 36.000 dollar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Uang itu disimpan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di sebuah tas. Namun, tas itu luput dari penggeledahan penyidik. Sesuai arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang itu ke penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Saya suruh istri saya mencari tas yang berisi uang tersebut dari tumpukan barang-barang yang dibawa (dari apartemen) ke Medan,” kata Mangapul.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Dalam perkara ini, Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: bunuh diri, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Kejati Jatim, Mangapul, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025
Gubernur Aceh Mualem Khawatir Warga Terdampak Banjir Mati Kelaparan di Daerah Terisolir
7 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025

TERPOPULER

14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler
6 Desember 2025
18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali
6 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Bantah Isu 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir
5 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur karena Dinilai Tak Paham Kehutanan
5 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru

Nasional

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi

Nasional

Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?