MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Publisher: Redaktur 30 April 2025 3 Min Read
Share
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul usai membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sempat mencoba bunuh diri di tahanan.

Peristiwa itu diungkapkan rekan Erin yang juga menjadi hakim anggota perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Mangapul menuturkan, pada 5 November 2024 pagi, dirinya, Erin, dan hakim anggota lainnya, Heru Hanindyo, hendak dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Jakarta.

Heru kemudian dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, sementara Mangapul dan Erin menunggu giliran di ruang tahanan.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

“Pak Damanik menceritakan sempat mau bunuh diri, akan tetapi dicegah oleh Pak Heru di mana mereka satu sel tahanan,” kata Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Mangapul mengaku bersyukur kepada Tuhan karena sahabatnya itu tidak jadi melakukan bunuh diri. Menurut dia, peristiwa bunuh diri merupakan dosa yang paling besar.

“Kita harus hadapi perkara ini apapun risikonya,” ujar Mangapul.

Selama menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim, kata Mangapul, ia dan Erin rajin membaca Alkitab dan mengikuti ibadah Minggu. Setelah menjalani kontemplasi, dua hakim yang kini berusia lanjut itu kemudian memutuskan bersikap kooperatif dan jujur kepada penyidik.

Baca Juga:  Hakim Pemvonis Harvey Moeis Dimutasi Jadi Hakim Tinggi di Papua Barat, Ini Penjelasan MA

“Sebelum kami berangkat ke Jakarta di ruangan tahanan tersebut, kami berjanji akan menceritakan apa adanya dan mengakui perbuatan kami,” tutur Mangapul.

Dengan dasar niat hati tersebut, Mangapul kemudian memerintahkan istrinya, Martha Panggabean, untuk mencari uang 36.000 dollar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Uang itu disimpan dalam sebuah amplop kuning dan diselipkan di sebuah tas. Namun, tas itu luput dari penggeledahan penyidik. Sesuai arahan suaminya, Martha kemudian menyerahkan uang itu ke penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Saya suruh istri saya mencari tas yang berisi uang tersebut dari tumpukan barang-barang yang dibawa (dari apartemen) ke Medan,” kata Mangapul.

Baca Juga:  Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Dalam perkara ini, Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Mangapul terbukti menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura untuk membebaskan Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: bunuh diri, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Kejati Jatim, Mangapul, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Rutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?