MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 3 Min Read
Share
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Heru juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga:  Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar saat Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Hakim menyatakan bahwa Heru melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heru terbukti menerima uang dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sementara itu, dua hakim lain dalam perkara ini—Erintuah Damanik dan Mangapul—juga menerima uang suap masing-masing SGD 116 ribu dan SGD 36 ribu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya menerima total suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald, untuk membebaskan anaknya dari proses hukum. Ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mengatur agar Ronald dibebaskan.

Setelah pemberian suap, Ronald akhirnya divonis bebas. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Vonis terhadap Heru Hanindyo menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga peradilan. Kasus ini mengungkap praktik korupsi di tubuh pengadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. HUM/GIT

Baca Juga:  Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terseret Kasus Bebasnya Ronald Tannur
TAGGED: divonis, hakim, hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo, Kasasi MA Ronald Tannur, Kasus kematian Dini Sera Afrianti, Korupsi, Ronald Tannur, suap, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

Headlines

KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Headlines

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?