MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas terkait dugaan korupsi minyak goreng (migor). Ketiga tersangka tersebut kini juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga tersangka itu adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License dari Wilmar Group.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, serta sebagai tersangka dalam TPPU. Marcella Santoso ditetapkan sejak 23 April 2025, sedangkan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei ditetapkan sejak 17 April 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset yang dimiliki para tersangka. Sejumlah aset dan rekening milik mereka juga telah disita dan diblokir.

“Tentu alasan penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset para tersangka, sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” lanjut Harli.

Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan pihak lain yang diuntungkan dari hasil kejahatan, termasuk beneficial owner, mereka juga akan disasar.

Ketiganya sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Skandal ini bermula dari pertemuan antara Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa korporasi, dengan panitera Wahyu Gunawan (WG).

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Wahyu menyampaikan bahwa perkara tersebut harus “diurus” agar putusannya tidak memberatkan. Ariyanto kemudian meneruskan permintaan itu kepada Marcella, yang selanjutnya menemui Muhammad Syafei untuk menyiapkan dana pengurusan perkara.

Hasilnya, Muhammad Syafei menyanggupi dana sebesar Rp60 miliar, yang kemudian mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Dana tersebut juga diduga mengalir ke tiga majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas.

Skandal suap ini menyeret total delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi. Berikut daftarnya:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakpus

Baca Juga:  Pemeriksaan Terbaru SYL di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan dengan Firli Bahuri

2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim

4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera

6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) – Petinggi Wilmar Group

Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk menyingkap seluruh aliran dana haram dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Agam Syarif Baharudin, ali muhtarom, ⁠Ariyanto Bakri, Djuyamto, Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, ⁠Marcella Santoso, Muhammad Arif Nuryanta, Muhammad Syafei, suap, TPPU, vonis bebas, Wahyu Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

Korupsi

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?