MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mutasi TNI Hanya Bertahan Sehari, Jabatan Anak Try Sutrisno Dikembalikan: Ini Penjelasan TNI

Publisher: Redaktur 4 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mutasi besar-besaran di tubuh TNI menjadi sorotan publik usai salah satu jabatan strategis direvisi hanya sehari setelah diumumkan. Jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang sebelumnya dialihkan dari Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke Laksda Hersan, akhirnya dibatalkan.

Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra mantan Wakil Presiden RI 1993–1998 Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Revisi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, menggantikan keputusan sehari sebelumnya (Kep/554/IV/2025).

1. Alasan Revisi Mutasi TNI: “Gerbong” Jabatan Tidak Bisa Bergerak
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa revisi mutasi ini disebabkan oleh rangkaian jabatan atau “gerbong” yang tidak bisa digeser secara bersamaan. Bila satu posisi belum bisa digantikan karena tugas yang belum rampung, maka pergeseran jabatan lainnya otomatis tertunda.

Baca Juga:  Mutasi TNI Direvisi, Letjen Kunto Arief Wibowo Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

“Kalau satu tidak bisa bergeser, maka yang lain juga tidak bisa. Ini mekanisme pembinaan personel TNI,” ujar Kristomei, Jumat 2 Mei 2025.

2. Mutasi Hanya Berumur Sehari: Ada 7 Jabatan yang Direvisi
Dalam mutasi awal, sebanyak 237 perwira tinggi TNI dimutasi. Namun sehari kemudian, 7 posisi termasuk jabatan Letjen Kunto direvisi. Laksda Hersan, yang sebelumnya ditunjuk menggantikan Letjen Kunto, batal menempati posisi Pangkogabwilhan I.

Kristomei menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang rutin dilakukan tiga bulan sekali.

3. Revisi Bukan karena Tekanan Purnawirawan atau Politik
TNI membantah bahwa revisi mutasi ini berkaitan dengan tekanan dari forum purnawirawan terkait isu pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kristomei menyatakan mutasi dan revisinya murni berdasarkan kebutuhan organisasi TNI.

Baca Juga:  Anak Try Sutrisno Dimutasi dari Pangkogabwilhan I, Digantikan Mantan Ajudan Jokowi

“Mutasi tidak terkait dengan hal-hal di luar organisasi. Tidak ada campur tangan purnawirawan, termasuk Pak Try Sutrisno,” tegas Kristomei.

4. Letjen Kunto Masih Emban Tugas Penting
Kristomei menjelaskan bahwa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo belum bisa dipindahkan karena masih harus menyelesaikan tugas strategis yang sedang berlangsung. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian mutasi yang berkaitan dengannya ditunda.

“Ada perkembangan situasi yang mengharuskan Letjen Kunto menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu,” ujar Kristomei. HUM/GIT

TAGGED: Anak Try Sutrisno, berita TNI terbaru, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, jabatan Pangkogabwilhan I, Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, keputusan Panglima TNI, Laksda Hersan, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Mutasi TNI 2025, mutasi TNI direvisi, Revisi mutasi TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?