MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Publisher: Redaktur 30 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim meminta aktivis KontraS Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu 29 April 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Mulanya, oditur militer menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah mengirimkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie Yunus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026 dengan keterangan bahwa korban belum dapat dimintai keterangan.

Baca Juga:  PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

“Apa jawabannya?” tanya hakim.

“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” jawab oditur.

Selanjutnya, panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab pada 16 April 2026 dengan keterangan bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis.

“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” ujar oditur.

Hingga sidang dakwaan digelar, Andrie Yunus belum dapat dihadirkan sebagai saksi korban.

Hakim menegaskan pentingnya kehadiran korban dalam persidangan guna melengkapi pembuktian perkara.

Baca Juga:  Prabowo Koreksi Istilah Uang Lelah Prajurit TNI Saat Tangani Bencana

“Saudara itu dalam kapasitas untuk kepentingan korban. Kepentingan Saudara ini belum lengkap karena keterangan korban belum terwadahi di persidangan,” kata hakim.

Hakim meminta oditur segera mencari solusi agar Andrie Yunus dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui fasilitas virtual.

“Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui video conference dan itu diakomodasi dalam hukum acara,” ujarnya.

Majelis hakim juga menegaskan akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila oditur tidak mampu menghadirkan korban.

“Saya minta untuk diupayakan. Jika tidak, majelis hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi,” tegas hakim.

Baca Juga:  Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal atas tindakan korban.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, Jakarta Timur, kasus air keras, LPSK, oditur militer, Pengadilan Militer, prajurit TNI, puspom tni, RSCM, saksi korban, Sidang Militer
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?