MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Publisher: Redaktur 30 April 2026 2 Min Read
Share
Nikita Mirzani dan Reza Gladys jalani sidang perdata di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan bukti tambahan, Rabu 29 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan optimisme tinggi terhadap gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan kepada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.

Pihak Reza Gladys mengklaim telah menyerahkan bukti penting berupa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

“Kami buktikan, ini perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 miliar. Perbuatannya kami kaitkan dengan pasal-pasal pidana yang berlaku,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum.

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

Menurut tim hukum, fokus mereka saat ini bukan hanya membantah gugatan, tetapi juga membuktikan kerugian yang dialami kliennya.

“Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan,” tegas Surya Batubara.

Selain itu, pihak Reza Gladys menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap bisnis serta reputasi PT Glafidsya RMA Group.

“Kerugian materiil mencapai Rp 4 miliar dan berdampak pada nama baik perusahaan,” ujar kuasa hukum Rafi Unggul Pambudi.

Sementara itu, tim hukum meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan bukti putusan pidana dalam putusan akhir perkara perdata ini.

Baca Juga:  3 Berkas Kasus Pungli Rutan KPK Akan Disidangkan Pertengahan Maret

“Gugatan balik kami memiliki nilai dan konsekuensi hukum yang jelas,” kata Surya Batubara.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terkait dugaan produk kecantikan Glowing Booster Cell milik Reza Gladys yang disebut tidak memiliki izin edar BPOM.

Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah.

Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik dengan dalil adanya tindakan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Klaim tersebut didasarkan pada putusan pidana tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus pemerasan.

Baca Juga:  SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah, Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Atas dasar itu, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian dana serta ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik. HUM/GIT

TAGGED: bukti inkrah, gugatan balik, hukum pidana, Jakarta Selatan, kasus artis, Nikita Mirzani, pemerasan, Pengadilan Negeri, rekonvensi, reza gladys, sengketa bisnis, sidang perdata
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Ekbis

Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?