JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan bukti tambahan, Rabu 29 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan optimisme tinggi terhadap gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan kepada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.
Pihak Reza Gladys mengklaim telah menyerahkan bukti penting berupa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
“Kami buktikan, ini perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 miliar. Perbuatannya kami kaitkan dengan pasal-pasal pidana yang berlaku,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum.
Menurut tim hukum, fokus mereka saat ini bukan hanya membantah gugatan, tetapi juga membuktikan kerugian yang dialami kliennya.
“Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan,” tegas Surya Batubara.
Selain itu, pihak Reza Gladys menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap bisnis serta reputasi PT Glafidsya RMA Group.
“Kerugian materiil mencapai Rp 4 miliar dan berdampak pada nama baik perusahaan,” ujar kuasa hukum Rafi Unggul Pambudi.
Sementara itu, tim hukum meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan bukti putusan pidana dalam putusan akhir perkara perdata ini.
“Gugatan balik kami memiliki nilai dan konsekuensi hukum yang jelas,” kata Surya Batubara.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terkait dugaan produk kecantikan Glowing Booster Cell milik Reza Gladys yang disebut tidak memiliki izin edar BPOM.
Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik dengan dalil adanya tindakan pemerasan senilai Rp 4 miliar.
Klaim tersebut didasarkan pada putusan pidana tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus pemerasan.
Atas dasar itu, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian dana serta ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik. HUM/GIT

