JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur mengungkap motif empat prajurit TNI menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 29 April 2026.
Sidang menghadirkan empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur militer menyebut para terdakwa mengetahui Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025 saat yang bersangkutan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Menurut oditur, tindakan tersebut dinilai para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur.
Selain itu, pertemuan antara Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi terjadi pada 9 Maret 2026 di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI.
Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan Andrie Yunus masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont saat pembahasan revisi UU TNI.
Keesokan harinya, keduanya kembali bertemu usai berbuka puasa di mes Bais TNI dan berencana mengajak terdakwa lain untuk berkumpul.
Sementara itu, pada 11 Maret 2026 para terdakwa kembali bertemu di mes Denma Bais TNI dan membahas kekesalan terhadap Andrie Yunus.
“Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur membacakan pernyataan terdakwa.
“Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS, serta dituduh sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025,” lanjutnya.
Dari pertemuan tersebut muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada korban.
“Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. Namun terdakwa II menyarankan agar disiram dengan cairan pembersih karat,” ujar oditur.
Ide tersebut kemudian disetujui oleh para terdakwa dan mereka sepakat melaksanakan aksi bersama-sama.
Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran dalam aksi penyiraman tersebut.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik dakwaan yang dinilai belum menyentuh dugaan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Ditetapkannya hanya empat tersangka berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan,” kata Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.
KontraS juga menilai pasal yang dikenakan tidak tepat karena seharusnya peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Menurut Dimas, motif yang disampaikan dalam dakwaan cenderung direduksi sebagai dendam pribadi dan berpotensi menutupi keterlibatan pihak lain.
“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi akan menutupi keterlibatan aktor lain serta dugaan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelasnya. HUM/GIT

