MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 30 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang dakwaan empat prajurit TNI kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur mengungkap motif empat prajurit TNI menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 29 April 2026.

Sidang menghadirkan empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Oditur militer menyebut para terdakwa mengetahui Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025 saat yang bersangkutan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Menurut oditur, tindakan tersebut dinilai para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Selain itu, pertemuan antara Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi terjadi pada 9 Maret 2026 di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI.

Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan Andrie Yunus masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont saat pembahasan revisi UU TNI.

Keesokan harinya, keduanya kembali bertemu usai berbuka puasa di mes Bais TNI dan berencana mengajak terdakwa lain untuk berkumpul.

Sementara itu, pada 11 Maret 2026 para terdakwa kembali bertemu di mes Denma Bais TNI dan membahas kekesalan terhadap Andrie Yunus.

“Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur membacakan pernyataan terdakwa.

Baca Juga:  Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI

“Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS, serta dituduh sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025,” lanjutnya.

Dari pertemuan tersebut muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada korban.

“Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. Namun terdakwa II menyarankan agar disiram dengan cairan pembersih karat,” ujar oditur.

Ide tersebut kemudian disetujui oleh para terdakwa dan mereka sepakat melaksanakan aksi bersama-sama.

Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi terkait aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran dalam aksi penyiraman tersebut.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik dakwaan yang dinilai belum menyentuh dugaan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Baca Juga:  Dandim 1628/Sumbawa Barat Apresiasi Langkah Proaktif Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

“Ditetapkannya hanya empat tersangka berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan,” kata Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya.

KontraS juga menilai pasal yang dikenakan tidak tepat karena seharusnya peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Menurut Dimas, motif yang disampaikan dalam dakwaan cenderung direduksi sebagai dendam pribadi dan berpotensi menutupi keterlibatan pihak lain.

“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi akan menutupi keterlibatan aktor lain serta dugaan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: aktivis kontras, andrie yunus, Jakarta Timur, kasus air keras, Kontras, motif serangan, oditur militer, Pengadilan Militer, penyiraman air keras, Sidang Militer, terdakwa tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Ekbis

Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?