MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Uang

Publisher: Redaktur 9 September 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku tak menyetorkan uang ke petugas Rutan KPK. Dia mengaku disuruh membersihkan toilet umum di rutan hingga mencuci piring setiap hari karena tidak membayar.

Hal itu diungkap oleh Husni Fahmi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK. Husni awalnya menjelaskan bahwa dia ditahan 14 hari di sel isolasi saat pertama kali ditahan KPK. Di hari kedua penahanannya, dia mengaku dijelaskan oleh sesama tahanan terkait adanya iuran di Rutan KPK.

“Pada saat isolasi apa saudara ditemui seseorang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.

“Dipanggil ke kamar Firjan Taufa dan itu ada Pak Hengki,” jawab Husni.

“Apa yang disampaikan? tanya jaksa.

“Pak Firjan Taufa menyatakan ada iuran. Jadi sebelum Pak Firjan Taufa sampaikan ada iuran, Pak Hengki menyampaikan Bapak datang di sini tidak diundang, di sini ada aturannya. Kemudian melanjutkan penyampaian Pak Hengki, Pak Firjan Taufa menyampaikan ada iuran Rp 20 juta,” jawab Husni.

Baca Juga:  PDI-P Buka Suara soal Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK

“Apa reaksi saudara?” tanya jaksa.

“Saya tidak sanggup memenuhi iuran tersebut,” sambungnya.
Husni lalu menjalani penahanan di sel isolasi selama 14 hari. Saat akan dipindahkan ke Rutan KPK, dia ditemui oleh mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dalam pertemuan itu, Yoory menyebutkan ada beban pekerjaan yang harus dilakukan Husni karena tidak membayar iuran.

“Saudara isolasi 14 hari. Apa saudara tahu ada yang isolasi kurang dari 14 hari?” tanya jaksa.

“Waktu itu tidak tahu tapi kemudian setelah 14 hari Pak Yoory datang kemudian Pak Yoory katakan karena kamu tidak bayar iuran kamu dibebankan pekerjaan kebersihan tiap hari. Oh, di situ saya baru tahu saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar,” jawab Husni.
Husni mengaku harus melakukan tugas kebersihan setiap hari karena tidak membayar pungli Rutan KPK. Tugas itu mulai dari menyapu hingga membersihkan kamar mandi.

Baca Juga:  Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

“Jadi Pak Yoory menyampaikan beliau mengusahakan kepada para petugas dan petugas mengizinkan keluar dengan konsekuensi menjalankan piket kebersihan tiap hari. Jadi saya tiap subuh itu nyapu, ngepel bersihin dapur, kamar mandi, buang sampah tiap hari,” ujar Husni.

“Kamar mandi mana?” tanya jaksa.

“Kamar mandi umum, selasar di luar sel,” jawab Husni.

“Tadi katanya mencuci piring, piring siapa?” tanya jaksa.

“Nggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring-piring sisa saya selalu cuci,” timpal Husni.

Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: eks pegawai, KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pungli, pungli rutan kpk, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?