MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jumlah Pengguna Kokain di Indonesia Meningkat, Bareskrim Polri Ungkap 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut

Publisher: Redaktur 19 April 2025 3 Min Read
Share
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap bahwa jumlah pengguna kokain di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024 hingga awal 2025. Hal ini terindikasi dari pengungkapan besar-besaran kasus peredaran kokain seberat 25 kilogram di wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” ujar Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 18 April 2025.

Eko menjelaskan bahwa peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka, lantaran harga kokain yang jauh lebih mahal dibandingkan jenis narkoba lain seperti sabu atau ganja.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Sidoarjo, 23 Kg Sabu dan 19 Saset Happy Water Disita

“Kokain itu dari segi harga cukup mahal, dan penggunanya diidentifikasi berasal dari kelompok tertentu,” tambahnya.

Brigjenpol Eko menyebutkan bahwa pengembangan kasus peredaran kokain ini masih dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa, guna mengungkap jaringan pelaku hingga ke aktor utama di balik distribusi narkotika tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” tegas Eko.

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Langsa yang saat itu dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah (kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh).

Baca Juga:  LBH PB SEMMI Laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Terkait Kontroversi Penutup Kepala

Bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen, tim gabungan berhasil menangkap enam orang tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 10 April 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya diketahui membawa kokain dalam ransel.

Dari pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang dan menangkap tiga nelayan bernama Usman, Mahiddin, dan M Amin.

Polisi kemudian menangkap tersangka keenam, Swandi, di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Di rumahnya, ditemukan kokain seberat 24 kilogram yang siap edar. Para pelaku diduga hendak menjual kokain tersebut dengan harga mencapai Rp 100 juta per kilogram.

Baca Juga:  Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, serta minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Keenam tersangka saat ini dalam proses hukum dan dijerat pasal berat sesuai UU Narkotika,” kata AKBP Andy. HUM/GIT

TAGGED: Aceh, Bareskrim Polri, BareskrimPolri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba, Ditresnarkoba, KokainIndonesia, PenangkapanNarkoba, PeredaranKokain, PolresLangsa, SumatraUtara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut
14 Maret 2026
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
14 Maret 2026
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
Politik

PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK

Korupsi

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Korupsi

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?