MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Lisa Mariana tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di Bareskrim Polri.

Ketidakhadiran Lisa Mariana pada pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri disayangkan oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar. Ia meminta agar Lisa bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jika LM tidak memenuhi panggilan Bareskrim, ada konsekuensi hukumnya, yaitu dijemput paksa dan dilakukan penangkapan,” ujar Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga:  Misteri Hubungan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terungkap: Hasil Tes DNA Diumumkan!

Meski demikian, Muslim menyebut penyidik masih dapat memberikan kesempatan kedua jika ada alasan hukum yang sah. “Namun demikian, jika ada alasan hukum yang sah, maka penyidik dapat memanggil untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Muslim mengingatkan Lisa untuk hadir dalam panggilan kedua agar tidak menimbulkan langkah hukum lebih lanjut dari penyidik. “Suatu keharusan bagi LM untuk hadir panggilan kedua. Kalau tidak, penyidik akan menggunakan kewenangannya secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil pada Senin 20 Oktober 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.

Baca Juga:  Menpora Minta Pendampingan Kejagung-Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan PON 2024

“Nggak hadir, sakit,” kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan. Jhony menyebut pihaknya telah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, kasus pencemaran nama baik, lisa mariana, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?