MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jelang Musim Haji, Imigrasi Padang Kerahkan 30 Petugas ke Asrama Haji

Mulai dari 2 hingga 29 Mei 2025

Publisher: Admin 15 April 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono.
Ad imageAd image

PADANG, Memoindonesia.co.id – Menyambut musim haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menurunkan 30 petugas untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan jemaah haji di Asrama Haji Padang.

Penugasan ini berlangsung dari 2 hingga 29 Mei 2025, guna mendukung kelancaran proses keberangkatan dan kepulangan jemaah ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Deni Harianto, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk dua tim yang masing-masing beranggotakan 15 orang.

Tim tersebut bertugas memeriksa paspor dan dokumen keimigrasian lain sebelum keberangkatan maupun saat kepulangan jemaah haji.

Baca Juga:  Ulah WNA di Indonesia mulai Meresahkan, Komisi III DPR Desak Imigrasi Berbenah

“Pada proses keberangkatan, petugas kami akan memverifikasi keabsahan paspor dan visa yang digunakan jemaah. Sementara saat kepulangan, paspor mereka kembali diperiksa saat tiba di bandara di Indonesia,” ujar Deni.

Ia menambahkan, seluruh biodata dalam paspor dan dokumen perjalanan akan dicocokkan dengan database imigrasi untuk memastikan tidak ada kendala hukum atau pembatasan perjalanan seperti pencekalan.

“Jika jemaah telah melalui proses on board clearance di bandara keberangkatan, mereka bisa mendapat akses ke jalur khusus saat tiba di tanah air,” sambungnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa calon jemaah haji (CJH) yang diberangkatkan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terbagi dalam 15 kelompok terbang (kloter), terdiri dari 11 kloter asal Sumatera Barat dan 4 kloter dari Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:  Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Bitung Deportasi 6 WN Filipina

Total CJH yang akan berangkat berjumlah 6.294 orang, dengan rincian 4.613 berasal dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat dan 1.636 dari Bengkulu.

“Proses pembuatan paspor seluruh CJH telah kami laksanakan dua bulan sebelum musim haji. Layanan ini dilakukan langsung di kabupaten dan kota masing-masing di wilayah Sumatera Barat,” tutup Deni. HUM/CAK 

TAGGED: Calon Jemaah Haji, Imigrasi, Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, Musim Haji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?