MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jelang Musim Haji, Imigrasi Padang Kerahkan 30 Petugas ke Asrama Haji

Mulai dari 2 hingga 29 Mei 2025

Publisher: Admin 15 April 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono.
Ad imageAd image

PADANG, Memoindonesia.co.id – Menyambut musim haji tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menurunkan 30 petugas untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan jemaah haji di Asrama Haji Padang.

Penugasan ini berlangsung dari 2 hingga 29 Mei 2025, guna mendukung kelancaran proses keberangkatan dan kepulangan jemaah ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Murdo Danang Laksono, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Deni Harianto, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk dua tim yang masing-masing beranggotakan 15 orang.

Tim tersebut bertugas memeriksa paspor dan dokumen keimigrasian lain sebelum keberangkatan maupun saat kepulangan jemaah haji.

Baca Juga:  Gelar Eazy Passport di Kabupaten Demak, Imigrasi Semarang Beri Kemudahan bagi Calon Jemaah Haji

“Pada proses keberangkatan, petugas kami akan memverifikasi keabsahan paspor dan visa yang digunakan jemaah. Sementara saat kepulangan, paspor mereka kembali diperiksa saat tiba di bandara di Indonesia,” ujar Deni.

Ia menambahkan, seluruh biodata dalam paspor dan dokumen perjalanan akan dicocokkan dengan database imigrasi untuk memastikan tidak ada kendala hukum atau pembatasan perjalanan seperti pencekalan.

“Jika jemaah telah melalui proses on board clearance di bandara keberangkatan, mereka bisa mendapat akses ke jalur khusus saat tiba di tanah air,” sambungnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa calon jemaah haji (CJH) yang diberangkatkan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terbagi dalam 15 kelompok terbang (kloter), terdiri dari 11 kloter asal Sumatera Barat dan 4 kloter dari Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:  Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Silmy Karim: Ada Tren Peningkatan Kedatangan Orang Asing Ke Indonesia

Total CJH yang akan berangkat berjumlah 6.294 orang, dengan rincian 4.613 berasal dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat dan 1.636 dari Bengkulu.

“Proses pembuatan paspor seluruh CJH telah kami laksanakan dua bulan sebelum musim haji. Layanan ini dilakukan langsung di kabupaten dan kota masing-masing di wilayah Sumatera Barat,” tutup Deni. HUM/CAK 

TAGGED: Calon Jemaah Haji, Imigrasi, Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, Musim Haji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?