MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 2 Min Read
Share
JN dikawal petugas imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi deportasi perempuan dari Uganda berinisial JN. Dia ketahuan menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung. JN diusir setelah bekerja menjadi PSK selama berada di Bali.

“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat 4 Oktober 2024.

Dudy mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku ke Bali untuk berbisnis baju, serta berlibur.

Baca Juga:  Tegakkan Kedaulatan, Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan Pelanggar Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Namun, bukannya berlibur, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).

“Ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” kata Dudy.

Ketika diperiksa, ditemukan percakapan antara JN dengan seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur di Bali.

“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi,” kata dia.

Atas perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda, pada 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:  Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

Selain JN, ada juga warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 gegara menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 79 hari.

RB mengaku sempat berlibur beberapa waktu di Bali. Namun, liburannya tak lama setelah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank di Belanda diblokir keluarganya di Belanda.

Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat ke bandara di Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum akhirnya terciduk petugas imigrasi dan mendekam di Rudenim selama 44 hari. HUM/GIT

Baca Juga:  Menkumham Supratman Ajak Bekerja Tulus, Bukan Sekadar Kerja, Tetapi Mengabdi untuk Bangsa
TAGGED: Badung, Bali, Bandara Internasional Ngurah Rai, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Gede Dudy Duwita, Imigrasi, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, Kuta, PSK, Seminyak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?