MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 2 Min Read
Share
JN dikawal petugas imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Imigrasi deportasi perempuan dari Uganda berinisial JN. Dia ketahuan menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung. JN diusir setelah bekerja menjadi PSK selama berada di Bali.

“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat 4 Oktober 2024.

Dudy mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku ke Bali untuk berbisnis baju, serta berlibur.

Baca Juga:  WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Namun, bukannya berlibur, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).

“Ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” kata Dudy.

Ketika diperiksa, ditemukan percakapan antara JN dengan seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur di Bali.

“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi,” kata dia.

Atas perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda, pada 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:  Overstay 4 Tahun, Imigrasi Kediri Deportasi WN Kepulauan Solomon

Selain JN, ada juga warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 gegara menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 79 hari.

RB mengaku sempat berlibur beberapa waktu di Bali. Namun, liburannya tak lama setelah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank di Belanda diblokir keluarganya di Belanda.

Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat ke bandara di Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum akhirnya terciduk petugas imigrasi dan mendekam di Rudenim selama 44 hari. HUM/GIT

Baca Juga:  Kanimsus Surabaya Merilis Inovasi 'Lentera Keimigrasian' untuk Meningkatkan Layanan Konsultasi Hukum Keimigrasian
TAGGED: Badung, Bali, Bandara Internasional Ngurah Rai, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Gede Dudy Duwita, Imigrasi, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, Kuta, PSK, Seminyak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran
13 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Hukum

Fadia di Kursi Terdakwa: Klaim Bukan Terima Uang, Melainkan Punya Utang Miliaran

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?